Senin, 20 April 2015

HAK DAN KEWAJIBAN GURU DAN DOSEN

HAK DAN KEWAJIBAN GURU DAN DOSEN

 Tentang tugas dosen, hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara sederhana, dosen adalah tenaga pendidik pada pendidikan tinggi. Namun menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika mengamati definisi tersebut, sepertinya sangat berat tugas dan beban tanggung jawab yang ada dipundak dosen. Meski sulit dan berat, tetapi itulah tuntutan terhadap seorang dosen. Ia harus menjadi tenaga pendidik yang profesional, sekaligus seorang ilmuan. Kebanyakan profesi, seperti perbankan dan perusahaan hanya menuntut kemampuan profesional yang tinggi. Tetapi sebagai dosen, disamping profesional, juga harus jadi ilmuan. Lalu, tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apakah ini sudah kita dilakukan ?

HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN

Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a.         memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.         mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.         memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.         memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e.         memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f.          memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g.         memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a.         melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.         merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c.         meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e.         menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f.          memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.       

HAK  DAN KEWAJIBAN GURU

Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut. :[1]

Hak pendidik (guru) antara lain :
1)         penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)         penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)         Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4)         Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5)         perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
6)         kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :

1)         Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
2)         harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3)         menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
4)         mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
5)         memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Minggu, 08 Maret 2015

Jenis - Jenis Etika

Jenis – Jenis Etika

11.     Etika Deskriptif

Etika deskriptif melukiskan tingkahlaku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan anggapan anggapan tentang baik dan buruk , tindakan tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Etika deskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu indivudu tertentu, dalam kebudayaan atau subkultur tertentu, dalam suatu periode sejarah, dan sebagainya.contohnya : etika deskriptif dapat mempelajari pandangan pandangan moral dalan uni soviet yang komunis dan atheis dulu : mengepa mereka begitu permisif terhadap pemburuan kandungan misalnya sedang dalam hal lain seperti pornografi mereka sangat ketat.
Sekarang ini etika deskriptif dijalankan oleh ilmu ilmu social: antropologi ,budaya, psikologi, sosiologi, sejarah dsb. Studi-studi termasyur tentang perkembangan kesadaran moral dalam hidup seorang manusia oleh psikolog swiss jean piaget dan psikolog amerika laurence Kohlberg merupakan contoh bagus mengenai etika deskriptif ini.
Dalam bab ini akan dijelaskan lagi bahwa salah satu perbedaan pokok antara filsafat dan ilmu ilmu lain adalah bahwa ilmu ilmu lain itu termasuk juga ilmu ilmu social bersifat empiris sedangakan filsafat melampaui tahap empiris. Karena itu dapat dimengerti bahwa etika deskriptif ini sebetulnya termasuk ilmu pengetahuan empiris dan bukan filsafat.


22.    Etika Normative

Etika normative merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang dimana berlangsung diskusi- diskusi yang paling menarik tentang masalah masalah moral.
Hal hal yang sama bisa dirumuskan juga dengan mengatakan bahwa etika normative itu tidak deskriptif melainkan perskriptif (memerintah) , tidak melukiskan melainkan menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral etika normative bertujuan merumuskan prinsip prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktik.

Etika normative dapat dibagi lebih lanjut dalam etika umun dan etika khusus,

1.      Etika Umum
Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusiadalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatutindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yangmembahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      Etika Khusus
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalambidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana sayamengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatankhusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsipmoral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana sayamenilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan
   




                                                                                                                     
Referensi :

Selasa, 06 Januari 2015

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia

Kolaborasi antar muka ototmotif multimedia adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menciptakan standarisasi  dunia yang digunakan dalam mengatur bagaimana sebuah perangkat elektronik dapat bekerja. Contoh Komputer  dan alat komunikasi kendaraan atau computer dan radio dalam mobil. Satiap alat elektronik itu harus dapat bekerja dengan selaras sehingga kendaraan dapat lebih handal.

Setiap perangkat elektronik yang dipasang belum tentu cocok dengan setiap kendaraan. Perangkat elektronik atau multimedia bias saja mengganggu system keselamatan dan system-sistem lain di dalam kendaraan. Itulah kenapa perlu dibentuk standarisasi kolaborasi antarmuka multimedia.

Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) sudah memiliki anggota : Fiat, Ford, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA Peugeot-Citroen, Renault. AMI-C mengembangkan dan men-standarisasi antarmuka multimedia dan telematika otomotif yang umum untuk jaringan komunikasi kendaraan. Dan 40 pemasok elektronik mendaftarkan diri untuk menulis standar. Mereka berpendapat untuk menulis standar diperlukan waktu selama 2 tahun. Tapi dua tahun adalah masa di telematika. Penyelenggara elektronik, ponsel, komputer dan peralatan video yang akan menggunakan koneksi dapat melewati beberapa generasi dalam waktu itu.

Standar-standar akan memungkinkan sebuah pasar plug-and-play global untuk perangkat elektronik yang akan dipasang di kendaraan dengan kemudahan yang sama dengan melampirkan pheriperal komputer pribadi.

Sejarah AMIC                      

The Automotive Multimedia Interface Kolaborasi (AMIC) didirikan pada Oktober 1998 dengan tujuan untuk mengembangkan serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Inisiatif ini-yang pendiri Daimler-Chrysler, Ford, General Motors, Renault dan Toyota – sekarang kelompok semua auto utama pembuat, dan dengan demikian menyediakan kesempatan strategis baru untuk mencapai suatu set umum industri mobil.

Untuk berbagai alasan, kendaraan telah tertinggal di belakang rumah dan perangkat komputasi mobile ketika datang ke alat produktivitas dan multimedia. Keamanan, kehandalan, biaya, dan desain waktu memiliki semua faktor dalam produsen mobil ‘menunda penerimaan teknologi baru. Makalah membahas otomotif standar untuk antarmuka multimedia. Organisasi seperti Otomotif Kolaborasi Multimedia Interface (AMI-C) memiliki kesempatan untuk menjadi kekuatan pendorong di belakang upaya standardisasi.

Depan yang berbeda, The Otomotif Multimedia Interface Kolaborasi(AMI-C) mengumumkan di seluruh dunia cipta penugasan dari 1394 spesifikasi teknis otomotif ke Trade Association 1394 AMI-C berikut dokumen sekarang milik 1394TA:
•AMI-C 3023 Power Management Specification
•AMI-C 3013 Power Management Architecture
•AMI-C 2002 1.0.2 Common Message Set Power Management
•AMI-C 3034 Power Management Test Documents
•AMI-C 4001 Revision Physical Speci .cation.

Tujuan dari proyek ini ialah sebagai berikut :                                 

·                     Menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi - dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output. 
·                     Meningkatkan pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan.
·                      Memotong biaya keseluruhan informasi kendaraan dan peralatan hiburan dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif dan memperpendek waktu pengembangan - industri otomotif efektif terdiri dari banyak pasar yang kecil karena setiap platform kendaraan sering mengandung berbagai adat-mengembangkan komponen dan platform yang khas hanya sekitar 50.000 unit.
·                      Menawarkan standar terbuka dan spesifikasi untuk informasi interface dalam kendaraan dan antara kendaraan dan dunia luar.

Implementasi dari otomotif multimedia dalam berbagai bidang industri :

·                     Menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi – dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output.

·                     Serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Mobil yang sudah menggunakan otomotif multimedia yaitu Toyota, Honda, BMW, Nissan, Ford dan sebagainya.

sumber :

OPEN SERVICES GATEWAY INITIATIVE (OSGI)

Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java. Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat. Teknologi OSGi mengadopsi keuntungan dari menambah time-to-market dan mengurangi biaya pengembangan karena teknologi OSGi menyediakan subsistem komponen yang terintegrasi dari pre-build dan pre-tested. Teknologi ini juga mengurangi biaya perawatan dan memberikan kesempatan aftermarket yang baru dan unik karena jaringan dapat digunakan untuk update secara dinamik dan mengirimkan service dan aplikasi di lapangan.

OSGI menyediakan services seperti manajemen dalam siklus hidup suatu program dan security-nya. Beberapa OSGI yang open source :

•        Equinox
•        Knoplerfish
•        Apache felix

Manfaat dalam penerapan OSGi ini adalah:

1.       Programmer dapat mengupdate atau mengupgrade codingnya dengan mudah. Misalnya programmer membuat aplikasi dimana terdapat bug yang harus ditambal, programmer ini tidak perlu melakukan pengkodingan ulang dan mengganti aplikasi yang lama dengan aplikasi baru yang memakan waktu dan biaya yang besar untuk menambalnya (patching). Seperti cara inject (suntik) ke dalam program yang telah dibuat. Dan ini tidak merubah struktur program dan kinerja program tersebut.

2.       Dengan teknologi OSGi dapat menyatukan berbagai fungsi di dalam aplikasi. Misalnya seperti plug-in yang dapat menambahkan fungsi dalam aplikasi.

3.       Mudah dalam penerapan, terutama bagi tim yang membuat aplikasi tentunya tugas mereka berbeda. Ada yang membuat desain antar muka atau GUI, ada yang membuat coding jalan softwarenya, ada yang membuat keamanannya, dan lain sebagainya. Nah dari semuacoding yang telah dibuat ini kita dapat satukan dengan dan dibungkus dari komponen-komponen OSGi ini.

4.       Efisiensi biaya, dalam hal ini untuk pengembangan sebuah softwaredapat menekan biaya yang dikeluarkan dalam pemeliharaan software.
Teknologi OSGi meliputi :

·         The Problem (Permasalahan)
·         The Solution (Pemecahan Masalah)
·         The Framework (Kerangka Kerja)
·         Standard Services (Pelayanan Standard)
·         Framework Services (Pelayanan Kerangka Kerja)
·         System Services (Pelayanan Sistem)
·         Protocol Services (Pelayanan Protokol)
·         Miscellaneous Services (Bermacam-macam pelayanan)
·         Conclusion (Kesimpulan)

Layer-layer OSGI

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEho9NPg0pOC4q1jwnBT7myNnV3FoCmjobrRH7_DDFkbIpemBn7DeYvs1jOxkTGIxeKYKKz4Xe3kBrgaefPyIq4c0JSIGovvqgg5KY5MlxJMyo10HeHRSusWVYj79ljQ5hCKmVAfda5xOfju/s1600/370px-Osgi_framework.jpg


1.       Bundles
Bundles adalah normal jar komponen dengan nyata tambahan header.

2.       Services
Layanan yang menghubungkan lapisan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan menerbitkan-menemukan-model mengikat Jawa lama untuk menikmati objek (POJO).

3.       Services Registry
API untuk jasa manajemen (ServiceRegistration, ServiceTracker dan ServiceReference).

4.       Life-Cycle
API untuk manajemen siklus hidup untuk (instal, start, stop, update, dan uninstall) bundel.

5.       Modules
Lapisan yang mendefinisikan enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat mengimpor dan mengekspor kode).

6.       Security
Layer yang menangani aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra-didefinisikan kemampuan.

7.       Execution Environment

Mendefinisikan metode dan kelas apa yang tersedia dalam platform tertentuTidak ada daftar tetap eksekusi lingkungan, karena dapat berubah sebagai Java Community Processmenciptakan versi baru dan edisi Java. Namun, set berikut saat ini didukung oleh sebagian besar OSGi implementasi:
·         CDC-1.0/Foundation-1.0
·         CDC-1.1/Foundation-1.1
·         OSGi/Minimum-1.0
·         OSGi/Minimum-1.1
·         JRE-1.1
·         From J2SE-1.2 up to J2SE-1.6

Implementasi OSGi

Teknologi OSGi sudah sangat banyak dikembangkan untuk berbagai macam keperluan dalam sehari hari maupun di bidang teknologi informasi dan industri serta di bidang ilmu komputer.

•        Dalam kehidupan sehari-hari

Dikembangkan untuk mengendalikan alat-alat elektronik dalam rumah tangga dengan internet, yaitu dengan menghubungkan berbagaiframework OSGi ini untuk mengendalikan alat-alat rumah tangga yang bersifat elektronik. Hal ini dilakukan dengan berbagai protocol network yaitu Bluetooth, uPnP,HAVi, dan X10. Dengan bantuan Jinidan standart OSGi dari sun microsystem yaitu Java Embedded Server. Teknologi ini dinamakan home network dan Jini adalah salah satu standart untuk pembuatan home network yang berbasis Java.

•        Teknologi dan industri

Dalam hal ini pengembangan OSGi dalam teknologi dan industri adalah untuk otomatisasi industri. Seperti otomatisnya sistem dalam gudang yang dapat meminta dalam PPIC untuk mengadakan bahan baku, dan masih banyak yang lain.

•        Ilmu Komputer

Dalam ilmu Komputer ini sangat banyak pengembang yang memanfaatkan teknologi OSGi ini. Dari surfing di internet banyak yang mengulas tentang Pemrograman Java yang mengapdopsi teknologi OSGi ini. Salah satu contoh adalah knopflerfish merupakanframework untuk melakukan OSGi didalam program Java. Dan jugaeclipse IDE merupakan OSGi framework yang dikembangkan oleheclipse dan berbasis GUI. Dan masih banyak juga dalam server serta program-program lain yang mengembangkan teknologi OSGi ini.

Peluang dan Tantangan dalam OSGI

      1. Mengurangi Kompleksitas (Reduced Complexity)
Mengembangkan dengan teknologi OSGi berarti mengembangkan bundel: komponenOSGi. Bundel adalah modul. Mereka menyembunyikan internal dari bundel lain danberkomunikasi melalui layanan didefinisikan dengan baik. Menyembunyikan internals berartilebih banyak kebebasan untuk berubah nanti. Hal ini tidak hanya mengurangi jumlah bug, itu juga membuat kumpulan sederhana untuk berkembang karena bundel ukuran benarmenerapkan sepotong fungsionalitas melalui interface didefinisikan dengan baik. Ada sebuahblog menarik yang menjelaskan teknologi OSGi apa yang mereka lakukan bagi prosespembangunan
      2. Reuse
Para model komponen OSGi membuatnya sangat mudah untuk menggunakan banyak komponen pihak ketiga dalam suatu aplikasi. Peningkatan jumlah proyek-proyek sumber terbuka memberikan JAR’s mereka siap dibuat untuk OSGi. Namun, perpustakaan komersial jugamenjadi tersedia sebagai bundel siap pakai.
      3. Real World
OSGI kerangka kerja yang dinamis. Ini dapat memperbarui bundel on the fly dan pelayanan yang datang dan pergi. Ini dapat menghemat dalam penulisan kode dan juga menyediakan visibilitas global, debugging tools, dan fungsionalitas lebih daripada yang telah dilaksanakan selama satu solusi khusus.
      4. Easy Deployment
Teknologi OSGi bukan hanya sebuah standard untuk komponen, tapi juga menentukan bagaimana komponen diinstal dan dikelola. API telah digunakan oleh banyak berkas untuk menyediakan sebuah agen manajemen. Agen manajemen ini bisa sesederhana sebagai perintah shell, TR-69 sebuah protokol manajemen pengemudi, OMA DM protokol sopir, komputasi awan antarmuka untuk Amazon EC2, atau IBM Tivoli sistem manajemen. Manajemen standar API membuatnya sangat mudah untuk mengintegrasikan teknologi OSGi dalam sistem yang ada dan masa depan.
      5. Dynamic Updates
Model komponen OSGi adalah model dinamis. Kumpulan dapat diinstal, mulai, berhenti,diperbarui, dan dihapus tanpa menurunkan keseluruhan sistem. Banyak pengembang Java tidak percaya ini dapat dilakukan pada awalnya oleh karena itu tidak digunakan dalam produksi.Namun, setelah menggunakan ini dalam pembangunan selama beberapa waktu, sebagian besar mulai menyadari bahwa itu benar-benar bekerja dan secara signifikan mengurangi waktu penyebaran.
      6. Simple
The OSGi API sangat sederhana. API inti hanya terdiri dari satu paket dan kurang dari 30 kelas / interface. API inti ini cukup untuk menulis kumpulan, menginstalnya, start, stop, update,dan menghapus mereka dan mencakup semua pendengar dan keamanan kelas.
      7. Kecil (Small)
The OSGi Release 4 Framework dapat diimplementasikan kedalam JAR 300KB. Ini adalah overhead kecil untuk jumlah fungsi yang ditambahkan ke salah satu aplikasi dengan memasukkan OSGi. Oleh karena itu OSGi berjalan pada berbagai macam perangkat: dari sangat kecil, kecil, dan untuk mainframe. Hanya meminta Java VM minimal untuk menjalankan dan menambahkan sangat sedikit di atasnya.
      8. Cepat (Fast)
Salah satu tanggung jawab utama dari Framework OSGi memuat kelas-kelas dari bundel.Di Java tradisional, JARs benar-benar terlihat dan ditempatkan pada daftar linear. Pencarian sebuah kelas memerlukan pencarian melalui daftar ini. Sebaliknya, pra-kabel OSGi bundel dan tahu persis untuk setiap bundel bundel yang menyediakan kelas. Kurangnya pencarian yang signifikan faktor mempercepat saat startup.



Sumber:




Sabtu, 20 Desember 2014

Pemanfaatan Telematika dalam Masyarakat

Telematika merupakan istilah bentukan baru merujuk pada fenomena konvergensi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi. Dunia internasional menyebutnya sebagai Information and Communication Technology (ICT).
Bagi sementara pihak, sektor Telekomunikasi, Teknologi Informasi dan Penyiaran/Multimedia (Telematika) masih dianggap sebagai sektor yang kurang menarik untuk dibicarakan terutama dalam konteks diskursus politik praktis. Tidak demikian halnya bila kita bersedia meluangkan waktu sejenak untuk meneropong posisi strategis sektor Telematika ini, khususnya bila dikaitkan dengan kontribusi sektor ini terhadap perencanaan dan implementasi strategi pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan pertahanan keamanan nasional.
Kenyataan bahwa telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan penting dan untuk mendukung aktivitas sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah sulit dipungkiri. Kenyataan bahwa informasi merupakan salah satu faktor penting dalam memenangi persaingan baik untuk lingkup bisnis maupun non-bisnis juga telah diakui oleh para pakar. Juga disadari pula peran penting dari industri penyiaran dalam penyebaran informasi, mempengaruhi opini, cara pandang manusia dan pembentukan budaya terutama di alam demokrasi ini.
Oleh karena itu, penyelenggaraan telematika menjadi bersifat strategis, karena tidak saja dibutuhkan oleh banyak pihak, namun, sebagaimana layaknya infrastruktur ekonomi lainnya, penyediaan sarana telematika dipercaya dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan nasional yang lebih baik. Namun mengingat penanganan masalah telematika ini pada masa yang lalu ditangani secara parsial oleh departemen-departemen, institusi pemerintahan yang terkait maupun lembaga non-pemerintah, maka dalam pelaksanaannya, pembangunan telematika di Indonesia tidak terjadi saling koordinasi dan sinergi di antara para pihak terkait.
Sementara lingkungan internasional telah terjadi persaingan antar negara untuk menguasai teknologi telematika dan untuk menjadi pemimpin ataupun sentra (hub) teknologi telematika (telekomunikasi dan informasi) di lingkup regional maupun internasional. Bagaimana Indonesia menyikapi hal ini? Apakah Indonesia siap bersaing atau hanya akan menjadi konsumen saja? Tampaknya belum ada visi yang kongkrit menjawab permasalahan tersebut.
Tulisan selanjutnya bermaksud memberikan penjelasan ataupun pandangan tentang perlunya Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam menangani bidang telematika, ditinjau dari isu-isu maupun permasalahan penting yang muncul di bidang telematika ini.
1. Teknologi Telekomunikasi sebagai infrastruktur pembangunan dan sebagai komoditas?
Tidak dapat dipungkiri bahwa seperti halnya infrastruktur transportasi, jalan, dan listrik, teknologi telematika yang merupakan konvergensi dari telekomunikasi, teknologi informasi dan penyiaran memungkinkan terlaksananya aktivitas perekonomian dan sosial kemasyarakatan dengan lebih baik. Meski kontribusi sektor telematika dalam Pendapatan Nasional belum cukup signifikan, hanya sebesar 5.1% utuk tahun 2000 dan 5.8% untuk tahun 2001 namun dengan tersedianya infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informasi, sesungguhnya membantu aktivitas perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan aktivitas di sektor lain untuk dapat lebih cepat berputar, lebih efisien berproses dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan di sektor lain selain telekomunikasi dan informasi.
Salah satu contoh dari dampak langsung pertumbuhan industri telekomunikasi dan informasi di Indonesia terdapat di majalah Warta Ekonomi edisi Maret 2001 yang mencatat ada sedikitnya  900 perusahaan dotcom di Indonesia pada saat booming bisnis e-commerce. Jika rata – rata setiap perusahaan menyerap 50 tenaga kerja ahli di bidang telematika, maka 45.000 tenaga kerja telah terserap dalam industri dotcom di Indonesia. Di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, serta penyedia layanan Teknologi Informasi (TI), diperkirakan tidak kurang dari satu juta tenaga kerja terserap di sektor ini. Sayangnya, menyusul surutnya bisnis e-commerce dan kurangnya dukungan infrastruktur informasi di Indonesia menjadikan banyak perusahaan dotcom Indonesia kurang berhasil dibandingkan India atau negara lain.
Masalah infrastruktur telekomunikasi dan informasi akan semakin mudah dipahami apabila kita melihat wilayah Indonesia bagian timur yang dari sisi kondisi geografisnya cukup sulit untuk dijangkau dan mengakibatkan pembangunannya selalu tertinggal dari wilayah Indonesia lainnya. Dengan adanya teknologi telematika aliran informasi dapat diterima oleh penduduk di kawasan Indonesia timur pada saat yang bersamaan dengan penduduk di daerah lainnya, sehingga tidak terjadi masalah kesenjangan informasi yang akan berakibat pada kurang kompetitifnya daerah kawasan Indonesia timur. Demikian juga dalam hal pendidikan, dengan adanya teknologi telematika, hambatan untuk memperoleh pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga tingkat tinggi dapat diminimalisir melalui tele-education. Perdagangan dapat dipercepat transaksinya dan perhitungan bisnis menjadi lebih akurat melalui e-commerce. Selanjutnya diharapkan pertumbuhan pembangunan akan terjadi dengan memberdayakan potensi daerah kawasan Indonesia timur itu sendiri.
Pembangunan sektor telekomunikasi diyakini akan menarik berkembangnya sektor – sektor lain, sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang secara konsisten menyatakan bahwa penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di negara – negara Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara – negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya yang telah memberi perhatian besar pada sektor telekomunikasi, sehingga selain jumlah pengguna telepon (teledensity) meningkat, terjadi pula peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa Teknologi Telematika  sesungguhnya merupakan bagian dari infrastruktur pembangunan.
Akibat arus globalisasi ekonomi dan kondisi di banyak negara infrastruktur telematikanya telah tersedia dalam jumlah yang cukup banyak, maka oleh lingkungan internasional, teknologi telematika khususnya telekomunikasi telah dianggap sebagai komoditas, dan oleh karenanya dalam aktivitas transaksinya selalu menggunakan perhitungan bisnis yang berorientasi profit. Indonesia yang juga tergabung dalam organisasi WTO, tidak terkecualikan dalam lingkungan global ini. Saat ini dapat dikatakan hampir tidak ada perusahaan-perusahaan penyedia jaringan dan layanan telekomunikasi di Indonesia yang tidak berorientasi profit. Pemerintah sendiri sudah sejak beberapa tahun terakhir tidak pernah lagi mengalokasikan dananya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Tugas pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibebankan kepada swasta atau BUMN. Dari penjelasan ini, maka infrastruktur telekomunikasi dan informasi telah menjadi komoditas. Dengan memperlakukan infrastruktur telekomunikasi dan informasi sebagai komoditas, diharapkan pemerintah tidak perlu terlalu jauh mengatur kompetisi dalam penyediaan komoditas, dan mulai menyerahkan pengaturannya kepada mekanisme pasar.
Namun harus disadari bahwa belum seluruh penduduk Indonesia dapat menikmati manfaat dari infrastruktur telekomunikasi ini, bahkan Indonesia termasuk negara yang memiliki jumlah infrastruktur telekomunikasi yang rendah di dunia. Meskipun duopoli dalam kompetisi di sektor telekomunikasi telah diberlakukan, tampaknya aturan pasca duopoli masih perlu diperbaiki agar lebih banyak masyarakat yang dapat memperoleh manfaat layanan telematika. Oleh karenanya penanganan masalah telekomunikasi dalam menyikapi lingkungan global dan kebutuhan penyediaan infrastruktur domestik perlu dilakukan secara hati-hati dan terencana mengingat berbagai permasalahan yang terdapat di dalam sektor yang terkonvergensi ini dan kaitannya dengan keterhubungan infrastruktur luar negeri yang cukup kompleks.
Untuk permasalahan penyiaran, perlu dipikirkan secara sungguh-sungguh penanganan masalah lembaga penyiaran publik, masalah kepemilikan silang dan kepemilikan asing dari lembaga penyiaran swasta dan masalah konten yang memerlukan kejelian dalam menyesuaikannya dengan hal-hal yang berkaitan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
2. Teknologi sebagai sarana pemberantas KKN
Teknologi telematika memungkinkan terjadinya transparansi. Semua informasi dapat disajikan melalui website atau situs internet, agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Informasi tentang pengadaan barang, seleksi pemasok, pembelian dan penjualan aset/saham, dan bahkan informasi tentang pejabat, seleksi pejabat, kekayaan, dan lain-lain dapat diletakkan di situs internet untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Dengan diterapkannya teknologi telematika dalam upaya pemberantasan KKN, maka diharapkan proses seleksi, pengadaan maupun proses lain yang rawan terhadap kemungkinan KKN dapat dilakukan secara elektronik dan oleh karenanya menurunkan ekonomi biaya tinggi. Selanjutnya diharapkan akan terjadi efisiensi biaya yang berakibat menurunnya biaya-biaya tak terduga yang harus dibayar oleh masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak.
Oleh karena itu jelas, teknologi telematika memungkinkan terjadinya kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan dapat menjadi salah satu andalan untuk memberantas KKN secara cepat dan meluas. Tentunya perlu komitmen Pemerintah untuk menggunakan teknologi telematika semaksimal mungkin dalam program pemberantasan KKN ini. Hal ini akan mencakup seluruh aspek pemerintahan mulai dari penanganan proses seleksi pengadaan, seleksi direksi BUMN, seleksi pemilihan operator telekomunikasi, seleksi kepegawaian, penanganan proyek-proyek pemerintah, penanganan data kependudukan, penanganan masalah pajak, penanganan masalah bea dan cukai, dlsb. Pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan teknologi telematika bukanlah hal yang mudah, namun langkah-langkah dasar ke arah itu perlu dilakukan sejak sekarang, dan perlu komitmen penuh Pemerintah karena Indonesia sudah ketinggalan dari negara tetangganya.

3. Teknologi Telematika sebagai sarana kemajuan intelektual bangsa Indonesia
Apabila kita melihat posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangganya di lingkungan ASEAN saja, maka Indonesia saat ini tidak pernah menduduki posisi yang memimpin pada hampir semua sektor pembangunan yang melibatkan teknologi telematika. Singapura, Malaysia, dan Thailand saat ini sudah bersaing untuk menjadi hub perdagangan, transportasi, jaringan telekomunikasi dan teknologi informasi, untuk kawasan Asia. Negara-negara tersebut di atas telah mempunyai visi yang dilengkapi dengan kemampuannya menguasai teknologi telematika, sehingga akhirnya mampu bersaing untuk dapat menguasai kawasan Asia. Malaysia sejak tahun 1990 telah menggodok visi negaranya melalui Malaysia Vision 2020 yang saat ini sudah mulai kelihatan wujudnya. Demikian juga Singapura dan Thailand.
Indonesia seharusnya juga melihat bahwa peluang untuk maju dari negara lain adalah terletak pada keinginannya untuk menguasai teknologi telematika sebagai kunci dari kesuksesannya di bidang lain. Alasan bahwa rakyat Indonesia masih berkutat pada masalah kemiskinan, kelaparan dan lapangan pekerjaan seharusnya tidak menjadi penghalang untuk menyusun strategi bagi penguasaan teknologi telematika dan penguasaan pasar teknologi telematika pada saat yang bersamaan. Memecahkan masalah-masalah di atas tidak dapat dilakukan secara sekuensial, tapi harus secara paralel dan lateral dengan koordinasi yang sangat intensif antar institusi terkait.
Beberapa program pemberdayaan masyarakat di pedesaan yang menggunakan teknologi telematika akan meningkatkan kualitas hidup dan memberikan pembelajaran akan proses berpikir kreatif dari penduduk desa tersebut. Dampak langsungnya adalah kemampuan masyarakat dalam penguasaan teknologi tersebut dan keinginan untuk membaca informasi. Dampak tidak langsungnya adalah bahwa terjadi proses kreatif dalam mengatasi masalah pekerjaan, pembelajaran, bisnis, dan lain-lain sehingga membangkitkan semangat juang dan semangat hidup untuk masyarakat.
Teknologi telematika memungkinkan masyarakat yang tidak beruntung atau berada pada lokasi terpencil untuk belajar melalui teknologi tele-education. Masalah kesehatan di daerah terpencil dapat diatasi dengan lebih baik melalui teknologi tele-medicine, karena para dokter yang tinggal di kota kecil dapat berkonsultasi dan belajar melalui internet kepada dokter yang lebih berpengalaman atau yang tinggal di kota besar.. Petani dan nelayan dapat memperoleh hasil panen yang lebih baik karena fasilitas ramalan cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika yang terhubungkan dengan teknologi telematika.
Pejabat-pejabat pemerintah dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat melalui fasilitas e-government yang saling terhubung antar satu instansi dengan instansi lainnya sambil meningkatkan efisiensi kerja dan tetap meningkatkan kemampuannya melalui fasilitas distance learning yang diselenggarakan secara berkala khusus untuk meningkatkan profesionalisme pegawai pemerintah.
4. Penanganan Sumber Daya Terbatas
Bidang telekomunikasi dan penyiaran memiliki permasalahan yang menyangkut penggunaan sumber daya terbatas seperti frekuensi dan penomoran telepon. Pengaturan mengenai sumber daya terbatas ini tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan maupun pengaturan internasional oleh organisasi telekomunikasi dunia – International Telecommunication Union (ITU) – maupun organisasi penyiaran internasional seperti ABU (Asia Broadcasting Union), dimana Indonesia harus turut mematuhinya agar dapat menjaga keterhubungan dengan jaringan telekomunikasi dan penyiaran internasional.
Agar penanganan sumber daya terbatas tersebut di atas dapat dilakukan secara efisien dan dapat digunakan untuk sebesar-besarnya manfaat masyarakat Indonesia, maka diperlukan penanganan yang sungguh-sungguh oleh sumber daya manusia yang profesional, kompeten dan mempunyai integritas yang baik, terutama dalam iklim kompetisi terbuka Apabila penanganan permasalahannya tidak profesional maka Indonesia akan memubazirkan sumber daya yang terbatas tersebut yang seharusnya bisa dinikmati dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat luas.
Di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi, dalam beberapa tahun mendatang akan muncul permasalahan untuk menyusun electronic numbering, yang akan menyatukan nomor telepon biasa/analog yang jumlahnya terbatas dengan nomor telepon yang berbasis teknologi paket (digital) yang biasa digunakan oleh internet. Permasalahan ini membutuhkan penanganan yang bijaksana, agar Indonesia dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi tersebut secara tepat waktu.
Bila menyangkut perkembangan teknologi yang saling berkonvergensi, teknologi selalu berada lebih dulu daripada regulasi dan kebijakan Pemerintah. Maka perlu visi dari Pemerintah untuk dapat melihat jauh ke depan demi melakukan antisipasi yang diperlukan dalam hal pengaturan dan penegakan peraturannya. Sedangkan permasalahan teknologi informasi perlu menyusun strategi agar Indonesia dapat mensinergikan semua potensi industri di Indonesia agar dapat meningkatkan posisinya di lingkungan internasional.
5. Defisiensi dari keadaan yang sekarang
Dalam kondisi saat ini, persamaan persepsi pejabat pemerintah tentang kegunaan dan manfaat dari tekonologi telematika belum pada posisi yang sama. Demikian pula tentang visi dari pejabat pemerintah mengenai apa yang dapat dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola negara dan memberikan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi telematika bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Pada kabinet yang sekarang penanganan masalah telekomunikasi berada dibawah naungan Departemen Perhubungan yang sesungguhnya bebannya sudah cukup berat karena menangani masalah perhubungan darat, laut dan udara. Penanganan masalah penyiaran berada di bawah naungan Kementrian Komunikasi dan Informasi, yang tidak mempunyai kewenangan operasional. Sedangkan masalah teknologi informasi, kebijakannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi, sedangkan operasionalnya berada di bawah Departemen Perhubungan, serta pembinaan industrinya berada di bawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Akibat perbedaan persepsi dan visi pejabat pemerintah tentang teknologi telematika, maka terdapat koordinasi yang kurang harmonis dalam kebijakan pemerintah untuk menetapkan arah pembangunan bangsa melalui institusi-institusi pemerintah. Terlebih lagi kurangnya koordinasi kebijakan pada sektor-sektor yang melibatkan pemanfaatan teknologi telematika ini menimbulkan inefisiensi nasional, karena masing-masing sektor bergerak sendiri tanpa memperhatikan apa yang telah dilakukan sektor lainnya, dan tidak saling memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun. Akibatnya adalah kebijakan sektor yang kurang harmonis dengan sektor lainnya. Kebijakan salah satu sektor bisa jadi menghambat kebijakan di sektor lainnya, antara lain karena belum adanya satu visi mengenai pembangunan telekomunikasi, teknologi informasi dan penyiaran.
Sejak tahun 1998 telah berdiri Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), yang sesungguhnya tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan telematika, namun kurangnya kepemimpinan dari TKTI, menyebabkan hasil-hasil TKTI tidak dapat diimplementasikan.
6. Pentingnya pembentukan Departemen Telematika
Akibat dari hal-hal di dalam butir 5 di atas serta timbulnya konvergensi teknologi telekomunikasi, teknologi informasi dan multimedia menjadi telematika, Masyarakat mendesak agar Pemerintah terpilih Oleh karena itu sangat mendesak agar Pemerintahan terpilih nanti membentuk Departemen Telematika yang akan menangani masalah telekomunikasi, teknologi informasi dan penyiaran dalam satu Departemen Telematika.
7. Pemisahan fungsi-fungsi pembuat kebijakan, pengaturan dan pengawasan
Untuk mengatasi masalah kurangnya koordinasi dan untuk meningkatkan efisiensi dalam pembuatan kebijakan agar menghasilkan efisiensi nasional dalam pembangunan bangsa, maka masyarakat mengusulkan sebagai berikut:
1.      Agar Presiden membentuk Komite Pembangunan Ekonomi Nasional Berbasu Telematika.
2.      Komite ini sebaiknya dipimpin oleh Wakil Presiden dan melapor langsung kepada Presiden.
3.      Komite akan merupakan Dewan Pengarah bagi pembuatan kebijakan-kebijakan nasional terutama dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (information economy) dengan memanfaatkan semaksimalnya teknologi telematika. Kebijakan-kebijakan akan dibuat terkoordinasi dan sedapatnya tidak saling tumpang tindih, terutama dalam memanfaatkan teknologi telematika.
4.      Kebijakan dan pengaturan sektor akan tetap menjadi tanggung jawab Menteri dan lembaga pengatur di sektor terkait.
Selain hal di atas, dalam setiap sektor terjadi pergeseran peran pemerintah. Paradigma saat ini adalah terjadi pemisahan fungsi-fungsi pembuat kebijakan, pengaturan dan pengawasan dalam institusi yang berbeda. Ada beberapa model negara-negara yang dapat dijadikan contoh, namun yang penting peran pembuat kebijakan tetap berada di tangan Pemerintah. Peran sebagai pengatur ada di tangan lembaga regulator dan peran sebagai pengawas atau penegakan hukum dapat berada di tangan pemerintah, regulator ataupun institusi penegakan hukum. Tujuan dari pemisahan fungsi-fungsi di atas adalah demi untuk terjaganya keluhuran dari cita-cita pembangunan bangsa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai keputusan politik dan terdapatnya mekanisme kontrol antar institusi yang menjalankan fungsi yang berbeda tersebut.
Sebagai contoh, apabila terdapat Departemen Informasi dan Telematika yang membawahi industri telematika dan penyiaran, maka fungsi pembuat kebijakan terdapat pada Menteri (Departemen), fungsi pengatur dan pengawasan terdapat pada Komisi Regulasi Telekomunikasi dan Komisi Penyiaran Indonesia
Kehadiran Lembaga Pengatur
Berdasarkan UU Telekomunikasi no. 36 tahun 1999, serta berdasarkan aspirasi masyarakat, maka pada bulan Desember tahun 2003, Pemerintah telah membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sedangkan berdasarkan UU Penyiaran no. 32 tahun 2002, Pemerintah telah membentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Baik BRTI maupun KPI dimaksudkan sebagai lembaga pengatur di tengah iklim kompetisi bebas di industri telekomunikasi dan penyiaran, serta bertindak sebagai tempat penyelesaian sengketa yang independen dan beroperasi berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan. Baik BRTI dan KPI sesungguhnya diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat luas, oleh karenanya diharapkan dalam proses pengambilan keputusannya selalu mendengarkan dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Untuk bidang telekomunikasi, dalam pelaksanaannya masih ada ketidakpuasan terhadap BRTI yang terbentuk saat ini, dikarenakan tidak semua fungsi dan tugas-tugas yang diharapkan masyarakat dapat dilaksanakan BRTI, dapat dilakukan. Masalah timbul karena harus dimengerti benar perbedaan fungsi BRTI sebagai lembaga pengatur dan fungsi Departemen sebagai pembuat kebijakan. Selain itu, masalah landasan hukum pembentukan BRTI selalu menjadi alasan pemerintah untuk membentuk BRTI yang ideal, sementara industri telekomunikasi berpendapat perlu perubahan signifikan untuk dapat bergerak maju, dan jika perlu seharusnya pengaturan perundang-undangan yang berubah mengikuti perkembangan teknologi dan lingkungan yang semakin kompetitif.
Ketidakpuasan juga terjadi pada KPI yang terbentuk saat ini. Pembagian tugas antara Departemen dan KPI menjadi perdebatan yang harus diselesaikan segera, mengingat bahwa UU Penyiaran tersebut akan berlaku efektif tahun 2004 ini.
Untuk masa yang akan datang, diharapkan spirit perubahan paradigma mengenai peran pemerintah dimengerti benar oleh Pemerintahan yang akan datang. Selain itu fungsi regulator haruslah dilengkapi dengan kewenangan untuk menetapkan sanksi administratif maupun sanksi lain yang lebih mengikat.