HAK
DAN KEWAJIBAN GURU DAN DOSEN
Tentang tugas dosen, hak dan kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Secara sederhana, dosen adalah tenaga pendidik pada pendidikan tinggi.
Namun menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa Dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Jika mengamati definisi tersebut,
sepertinya sangat berat tugas dan beban tanggung jawab yang ada dipundak dosen.
Meski sulit dan berat, tetapi itulah tuntutan terhadap seorang dosen. Ia harus
menjadi tenaga pendidik yang profesional, sekaligus seorang ilmuan. Kebanyakan
profesi, seperti perbankan dan perusahaan hanya menuntut kemampuan profesional
yang tinggi. Tetapi sebagai dosen, disamping profesional, juga harus jadi
ilmuan. Lalu, tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apakah ini sudah kita dilakukan ?
HAK
DAN KEWAJIBAN DOSEN
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru
dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana
dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
dan
g. memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen,
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
c. meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
e. menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
f. memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
Dalam UU Sisdiknas, hak dan
kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan
dan dijabarkan sebagai berikut. :[1]
Hak pendidik (guru) antara lain :
1)
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3) Promosi
dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan
latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam
bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
4) Berhak
mendapatkan sertifikasi pendidik.
5)
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
6)
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban guru sebagai pendidik
antara lain :
1) Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan
pelatihan,
2) harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
3)
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis,
dan dialogis;
4) mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
5) memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.