Senin, 20 April 2015

HAK DAN KEWAJIBAN GURU DAN DOSEN

HAK DAN KEWAJIBAN GURU DAN DOSEN

 Tentang tugas dosen, hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara sederhana, dosen adalah tenaga pendidik pada pendidikan tinggi. Namun menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika mengamati definisi tersebut, sepertinya sangat berat tugas dan beban tanggung jawab yang ada dipundak dosen. Meski sulit dan berat, tetapi itulah tuntutan terhadap seorang dosen. Ia harus menjadi tenaga pendidik yang profesional, sekaligus seorang ilmuan. Kebanyakan profesi, seperti perbankan dan perusahaan hanya menuntut kemampuan profesional yang tinggi. Tetapi sebagai dosen, disamping profesional, juga harus jadi ilmuan. Lalu, tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apakah ini sudah kita dilakukan ?

HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN

Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a.         memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.         mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.         memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.         memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e.         memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f.          memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g.         memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a.         melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.         merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c.         meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e.         menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f.          memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.       

HAK  DAN KEWAJIBAN GURU

Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut. :[1]

Hak pendidik (guru) antara lain :
1)         penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)         penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)         Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4)         Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5)         perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
6)         kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :

1)         Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
2)         harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3)         menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
4)         mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
5)         memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.