Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap
dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi
secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga
terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat.
Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat
dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika
sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik
untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi
selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan
bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Hukum
Pidana
Contoh
:
Ketika
seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang
lain.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai
dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika
dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut
sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran,
kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu,
etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Contoh
:
Seorang
pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik
Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata
melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya (korupsi), dan
tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah.
Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial. Selain
itu, hukuman sosial yang biasanya timbul adalah dikucilkan dari masyarakat.
Sumber :
budi
BalasHapus