Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi
Pasal 26
(1)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi
yang diambil dan persentase pendapatan.
Pembahasan :
Mengenai ayat 1 diatas dijelaskan dalam menyelenggarakan
jaringan atau jasa telekomunikasi diwajibkan membayar biaya penyelenggaraan tersebut
serta memberikan hasil pendapatan sesuai persentase yang ditentukan.
Contoh : Jasa Penyedia Internet, Jasa Penyedia Konten
(2)
Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan : Mengenai ayat 2 diatas dijelaskan bahwa biaya
penyelenggaraan telekomunikasi seperti ayat 1 diwajibkan membayar biaya yang
sudah ditentukan atau sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah. Jadi biaya
berdasarkan Peraturan.
Contoh : PT Telkom Indonesia, Kami
menerapkan tarif jasa telekomunikasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No.36/1999 dan Peraturan Pemerintah
No.52/2000, tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi
ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan jenis tarif, struktur dan dengan
mengacu pada formula batasan tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Sumber :
-
http://www.telkom.co.id/UHI/CDInteraktif2013/ID/0036_tarif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar