Selasa, 09 Juni 2015

UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 26

Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi

Pasal 26
(1)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan.

Pembahasan :
Mengenai ayat 1 diatas dijelaskan dalam menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi diwajibkan membayar biaya penyelenggaraan tersebut serta memberikan hasil pendapatan sesuai persentase yang ditentukan.

Contoh : Jasa Penyedia Internet, Jasa Penyedia Konten


(2)
Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pembahasan : Mengenai ayat 2 diatas dijelaskan bahwa biaya penyelenggaraan telekomunikasi seperti ayat 1 diwajibkan membayar biaya yang sudah ditentukan atau sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah. Jadi biaya berdasarkan Peraturan.

Contoh : PT Telkom Indonesia, Kami menerapkan tarif jasa telekomunikasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No.36/1999 dan Peraturan Pemerintah No.52/2000, tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan jenis tarif, struktur dan dengan mengacu pada formula batasan tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Sumber :
-          http://www.telkom.co.id/UHI/CDInteraktif2013/ID/0036_tarif.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar