Pembinaan
dan Wadah Organisasi Kemasyarakatan
Pengaturan dan Pembinaan terhadapn
organisasi kemasyarakatan diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaotu
sebagai berikut :
1)
Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan
yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warganegara Republik
Indonesia
2)
Terwujudnya organisasi kemasyarakatan
yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai srana untuk
berserikat atau berorganisai bagi masyarakat warganegara Republik Indonesia
guna menyalurkam aspirasi dalam pembangunan nasional.
Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa
dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan
fungsinya, organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan
pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan.
Fungsi
Organisasi Kemasyarakatan
Fungsi organisasi kemasyarakatan sebagai
berikut:
1)
Wadah penyalur kegiatan sesuai
kepentingan anggota nya.
2)
Wadah pembinaan dan pengembangan
anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
3)
Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan
pembangunan nasional.
4)
Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota
dan sebagai sarana komunikasi social timbal-balik antar anggota dan/atau
arntar-organisasi kemasyarakatan.
Jalur
Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk
melalui berbagai macam jalur, antara lain,
1)
Jalur keagamaan, misalnya
-
Majelis Ulama Indonesia
-
Konferensi Wali Gereja Indonesia
2)
Jalur Profesi, misalnya
-
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3)
Jalur Kepemudaan, misalnya
-
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
4)
Jalur Kemahasiswaan, misalnya
5)
Jalur Kepartaian dan Kekaryaan
Jalur Pembentukan institusi adalah jalur
pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi formal, informal, non
formal.