Pengertian dan ciri-ciri Organisasi
Masyarakat
Yang dimaksud dengan organisasi
kemasyarakatan adalah organisai kemasyarakatan seperti yang dimaksud didalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 1
Undang-undang Nomor 8 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan
Organisai Kemasyarakatan adalah organisai yang dibentuk oleh anggota masyarakat
warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi , agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya dijelaskan bahwa organisasi
atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga
Negara republic Indonesia yang beranggotakan terdiri dari warga Republik
Indonesia dan warga Negara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi
Kemasyarakatan, dan oleh karena nya tunduk kepada ketentuan-ketentuan
Undang-undang nomor 8 tahun 1985.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang
dibentuk oleh pemerintah, seperti Pramuka, Korps Pegawai Republik Indonesia,
dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang
perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak
termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar