Minggu, 04 November 2012

ORGANISASI SOASIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN


Pengertian dan ciri-ciri Organisasi Masyarakat

Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisai kemasyarakatan seperti yang dimaksud didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan Organisai Kemasyarakatan adalah organisai yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi , agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Selanjutnya dijelaskan bahwa organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republic Indonesia yang beranggotakan terdiri dari warga Republik Indonesia dan warga Negara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan, dan oleh karena nya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1985.

Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh pemerintah, seperti Pramuka, Korps Pegawai Republik Indonesia, dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar